Sebagai bukti perceraian atau hubungan perkawinan telah putus secara hukum, kedua belah pihak memperoleh surat cerai atau istilah hukumnya yaitu akta cerai. Lalu, bagaimana cara memperoleh akta cerai? Pemanggilan sidang Setelah gugatan didaftarkan, pengadilan akan mengeluarkan surat pemanggilan kepada kedua belah pihak (penggugat dan tergugat) untuk hadir di sidang pertama. https://www.legalkeluarga.id/